Idul Qurban 1429 H Insya Allah sebentar lagi kita tunaikan. Untuk itu kami segenap Pengurus PD. Pemuda Muhammadiyah Kota Madiun mengajak kaum muslimin rahimakumullah untuk berqurban sesuai dengan syari'at Islam dan menyalurkan hewan atau daging qurban kepada yang memang berhak menerimanya.
Siapa yang berhak menerima daging qurban (mustahiq qurban) adalah :
1. Untuk dimakan oleh shahibul qurban sepertiga
2. Untuk disedekahkan kepda para fakir miskin sepertiga
3. Untuk dihadiahkan kepada para sahabat, kolega dan kenalan sepertiga
Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT surat al-Hajj (22) ayat 36.
PD. Pemuda Muhamamdiyah Kota Madiun, menerima hewan atau daging qurban untuk kita salurkan langsung tanpa perantara kepada para mustahiq qurban tersebut. Dengan syarat hewan qurban sebagai berikut :
1. Jenis hewan qurban adalah binatang ternak seperti : unta, sapi (kerbau), kambing, domba
2. Hewan jantan lebih utama
3. hewan dipilih yang baik, (contohnya seperti kambing yg gemuk dan bertanduk)
4. Hewan tidak buta, sakit, pincang dan kurus kering.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar